UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Tahun 2008

Untuk Blogger Indonesia hati-hati kalo posting yah, jangan sampe kelewat batas menyinggung atau memaki atau mengeluarkan pendapat. Benar, Indonesia adalah Negara Demokrasi namun semua harus tetap dalam batasan yang wajar. Masih ingat Kasus beberapa tahun yang lalu?, salah satu warga Indonesia dipidana hanya karena membahas atau mengeluarkan pendapatnya di Jejaring (Media) Sosial.

UU ITE Pasal 27 Ayat 3;

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

 Akibat mengabaikan etika blogging....bisa seperti ini :)
- Amril Taufik Gobel -

Kita gak usah ngambil berat dan pusingnya dulu, bahas dengan ringan dan cerdas itu udah cukup lebih baik. Yang penting, setiap kata yang kita tuang di Media Sosial atau Digital harus dibuat sebijaksana mungkin. Jika ingin bebas, silahkan karena itu Hak kita sebagai Warga Negara tapi beraturan dan kita juga semestinya sadar Kewajiban Warga Negara adalah menjaga Kekeluargaan bukan malah menimbulkan Peruncingan antar SARA.

Semangat Blog Sehat...
;)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Notes Dita Blog Design by Ipietoon