...Melanjutkan dari Artikel sebelumnya Mengenai "Menikah", sekarang kita membahas mengenai Administrasi Menikah. Berikut Tahapan Administrasi Menikah di KUA nya:
a. Pelaksanaan Akad Nikah (Menikah) sesuai dengan KTP
a.1. Datang ke RT dan RW setempat sesuai dengan KTP dengan membawa Fotocopy serta Dokumen Asli KK dan KTP untuk Mendapatkan Surat Pengantar RT RW
a.1.1. Dokumen yang akan diminta hanyalah FC saja, bukan dokumen Asli.
a.1.2. Dokumen Asli KTP dibawa sebagai bukti bahwa kita memang penduduk yang beralamat sesuai dengan KTP
a.1.3. Datang ke RT dengan membawa dokumen tersebut, nanti RT setempat akan memberikan Surat Pengantar yang sudah ditanda-tangani oleh RT namun belum ditanda-tangani oleh RW
a.1.4. Datang ke RW dengan membawa Surat Pengantar dari RT untuk ditanda-tangani oleh RW
sumber: google(dot)com
a.2. Datang ke Kelurahan Setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar Kelurahan dengan membawa Dokumen Asli dan Fotocopy Surat Pengantar RT RW serta Foto berwarna
a.2.1. Datang ke Bagian Pengurusan Pernikahan
a.2.2. Kelurahan akan meminta Dokumen Asli, jadi sebaliknya CPP / CPW mem-FC Surat Pengantar RT RW
a.2.3. Foto berwarna disiapkan, untuk jaga-jaga; saya kemarin membuat salinan Foto: 2*3, 3*4, 4*6 sebanyak masing-masing 6, karena dalam 1 hari ingin menyelesaikan semua Administrasinya
a.2.4. CPP / CPW akan diminta untuk melengkapi Dokumen Pernyataan Belum Pernah Menikah / Pengajuan Menikah ke Kecamatan yang didalamnya terdapat kolom untuk Orang Tua / Wali memberikan Tanda Tangan
a.2.5. Dokumen-dokumen yang sudah dilengkapi akan dicetak oleh Kelurahan sesuai dengan Format yang telah ditentukan dan sudah ditanda-tangani oleh Kelurahan setempat
a.3. Datang ke Kecamatan setempat untuk mendapatkan Cap dari Kelurahan dengan membawa dokumen Asli
a.3.1. Daftarkan diri dibagian Pelayanan
a.3.2. Berikan dokumen asli kepada Petugas agar diberikan Cap Kelurahan
a.3.3. Setelah diberikan Cap, proses surat Pengantar ke KUA selesai
a.4. Datang ke KUA dengan membawa Surat Pengajuan Nikah / Surat Pengantar Numpang Nikah ke KUA, Foto Diri Background Biru, Fotocopy KTP CPP dan CPW, Fotocopy KTP Wali Nikah (yang menikahkan)
a.4.1. Sebelum memberikan dokumen, baiknya dokumen asli yang sudah diberikan CAP; difotocopy dulu sebagai Backup (dokumen cadangan)
a.4.2. KUA setempat akan memberikan formulir untuk kita isi dan lengkapi
a.4.3. Setelah selesai, dokumen akan diberikan kepada Kepala KUA untuk didiskusikan bersama CPP dan CPW.
a.4.4. Pastikan tanggal nikah tidak berubah, karena Kepala KUA sendiri harus mempertimbangkan apakah jadwalnya cocok atau sudah ada yang menikah pada tanggal tersebut.
a.4.4.1. Jangan lupa tanyakan Nomor Telepon Kepala KUA (Kantor dan HP), pastikan bahwa nomor tersebut aktif
a.4.4.2. Tanyakan apapun yang ingin ditanyakan
a.5. Pembayaran Biaya KUA
a.5.1. Setelah deal dengan Kepada KUA, CPP dan CPW akan diberikan slip / selebaran Nomor Rekening KUA tersebut.
a.5.2. Biaya KUA untuk kami menikah (3 Oktober 2015); Rp. 600.000,- yang saya Setor Melalui Bank BRI (bukan Transfer ATM)
a.5.3. Fotocopy slip setoran, lalu datang kembali ke KUA untuk memberikan Slip Asli. Slip FC hanya untuk Backup, jikalau ternyata bukti setor yang sudah kita berikan ke KUA hilang.
b. Pelaksanaan Akad Nikah (Menikah) tidak sesuai dengan KTP
b.1. Proses dimulai dari a.1.>>a.2.>>a.3.
b.2. Datang ke KUA sesuai KTP dengan membawa Surat Pengajuan Nikah
b.2.1. Infokan kepada Bagian Administrasi KUA tersebut, bahwa kita ingin minta dibuatkan Surat Pengantar Numpang Nikah di KUA (sebutkan KUA tujuan, kalo bingung, KUA itu biasanya sama dengan Kecamatan)
b.2.2. Setelah dibuatkan Surat Pengantar Numpang Nikah, lanjut ke proses a.4.
c. Pelaksanaan Akad Nikah (Menikah) tidak sesuai dengan KTP dan Domisili
c.1. Surat Pengantar / Surat Keterangan Tempat Tinggal RT Domisili
c.1.1.Datang ke RT Domisili untuk minta dibuatkan Surat Pengantar / Surat Keterangan Tempat Tinggal, bahwa benar kita tinggal didalam RT beliau
c.1.2. Bawa serta Dokumen Asli da FC KK dan KTP
c.1.3. Setelah diberikan Surat Pengantar dari RT Domisili, lanjut ke a.1.>>a.2.>>a.3.>>b.1.
d. Hal-hal Tambahan
d.1. Jika kita menikah di Gedung, coba cek Gedung tersebut masuk ke Kecamantan mana.
d.2. Jika semua dikelola hanya oleh CPP dan CPW, saran saya ambil cuti 1 hari untuk mengurus semua administrasi KUA.
d.3. Sejujurnya; dari semua administrasi hanya ada Biaya Pembayaran Akad Nikah saja. Untuk Keluarahan dan Kecamatan seharusnya tidak ada.
d.4. Saya sempat ditawarkan oleh RW sesuai KTP, jika ingin semua beres; hal tersebut bisa dibantu. Dengan total Biaya 1 juta sekian.
Jujur bagi saya 1 juta sekian itu sayang kalo hanya untuk administrasi KUA (whole package), karena biaya tersebut bisa menutup uang bensin kami. Tapi bagi yang merasa ada kelebihan dan ingin semua yang instant, itu kembali pada pilhan masing-masing ya.
Sepertinya itu dulu, untuk bagian Administrasi.
sumber: google(dot)com
Insya Allah di artikel selanjutnya saya akan membahas mengenai Keuangan. Hum.. Sensitif ya?
Soal Uang yang katanya mah "Ya udah sih, segitu doang", dsb..
Ditunggu saja deh bagi yang akan melaksanakannya.
Dan bagi yang sudah melaksanakannya, mohon doa bagi saudara saudari kita yang hendak melangkah ke Jenjang Pernihakan.
Semoga semua dilancarkan, diberikan kesehatan, pengertian, rasa sabar, Nerimo, Jujur dan Makin Saling menyayangi karena Allah.
Salam,
0 komentar:
Posting Komentar