BPJS, Rumah Sakit dan Sanksi Penolakan BPJS.

...Bismillah

Saya menyadari, Nyawa bukanlah tanggung jawab atau urusan rumah sakit dan BPJS, ini sudah suratan takdir kalo kata orang jaman dulu. Disini saya ingin menyampaikan Uneg-uneg, dan ngajak BPJS dan Rumah Sakit Juga Dokter-dokter untuk bersama-sama Belajar yang namanya ADIL dan Tanggung Jawab.

Tadinya saya sudah mengurungkan niat untuk menulis artikel ini (BPJS, Rumah Sakit dan Sanksi Penolakan BPJS), namun karena beberapa menit yang lalu saya melihat Foto saat Demo Dokter kemarin (Selasa, 01-Mar-16)



"Kenapa Pegawai BPJS Asuransinya BUKAN BPJS?"
-Dokter Indonesia Bersatu (DIB) Lampung-



Entah mungkin karena saya terbawa suasana atau apalah.
Karena tepatnya Jumat yg lalu, 26-Feb-16; salah satu Karyawan di kantor saya meninggal akibat kecelakaan di jalan raya saat hendak pulang ke rumah, dengan kronologis:

> Karyawan ini, kecelakaan di daerah Kawan Lama - Jakarta Barat. Mengakibatkan luka fatal dibagian Tengkorak Belakang.
> Ambulance membawa karyawan ke RS. Puri Kembangan (Pondok Indah), namun duhai disayangkan; karyawan kami ditolak RS. Puri Kembangan (Pondok Indah) dengan alasan Tidak Menerima Jaminan BPJS.
> Ambulance membawa lagi karyawan ke RS. Koja Jakarta Utara, karena disana menerima Jaminan BPJS. Namun duhai sedihnya, perawatan pertama hanya diberikan infus dengan kondisi darah sudah banyak keluar dari kepala.
> Tepatnya hari Sabtu, 27-Feb-16; beliau menghembuskan nafas terakhir pada pukul 18.25.

Saya dan beliau dibilang cukup saling kenal namun tidak dekat, karena sosok beliau Cukup Amat Sangat Disiplin.

Ibu.
Ya beliau adalah seorang Ibu, memiliki Anak Perempuan yang belum Menikah.
Bisa dibayangkan, hancurnya hati sang Anak?
Pedihnya hati dia, saat dia Menikah nanti tidak ada Ibu yang menemani.

Hai BPJS.
Apa kabar anda?
Bagaimana dengan Kebijaksaan anda yang sifatnya ABU-ABU?
Anda tentunya tidak menerima Kritikan, bukan?

Lihat.
Ini 1 kondisi nyata dihidup saya, bukan Share dari Facebook atau Artikel lainnya.

Bagaimana Penanganan Anda untuk Rumah Sakit yang Menolak Jaminan BPJS?
Apakah sudah ada FIKIRKAN MATANG-MATANG dan ADIL?
Jangan hanya menyerap Uang saja.

Perusahaan tempat saya bekerja, dan beberapa perusahaan lainnya pun dipaksa untuk mendaftarkan diri di BPJS, jika tidak akan dikenakan sangsi.

BAGAIMANA DENGAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK JAMINAN BPJS?

Apakah anda semua sudah memikirkannya didalam Otak-otak anda?, atau sedang dalam rencana pengolahan yang entah kapan direalisasikan?
Agak Bau yah.

Hei Bung!;
Inilah INDONESIA saat INI.



Anda menekan perusahaan Namun Tidak Menekan Rumah Sakit dan Memberikan Sangsi Tertulis didalam UU. Pembohong!

Seperti yang ada di Media Saat ini, Indonesia Bukan Negara Agama, tapi NKRI dengan UUD dan Pancasila.
Ok bukan Negara Agama, yuk mari ; Coba bapak-bapak dan ibu-ibu, saya ingatkan..
Apa saja sih, isi Pancasila itu.

Atau justru anda sudah lupa, karena sudah begitu banyak Hal yang masuk ke OTAK Anda?

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Adakah Poin didalam Pancasila yang menitik beratkan mengenai KEADILAN?
Apakah anda; BPJS sudah ADIL?
Ini Amanat Negara.

Untuk Amanat dengan Tuhan, justru lebih besar lagi resikonya.

Atau semua bisa diADILkan dengan Gosokan?
Hei... Saya Jijik melihat Postingan Penjilat sana sini.

Lalu bagaimana dengan Artikel yang Menjabarkan Gaji Direktur BPJS , yang bernilai RATUSAN JUTA. Semoga perut Anda-anda sekalian tidak pecah.

Saya Marah, sungguh saya sangat Marah.

1. Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Adakah dari kedua Undang-Undang tersebut, mengatur Sanksi untuk RUMAH SAKIT yang TIDAK MENERIMA JAMINAN BPJS dengan JELAS-to the point.

Tidak ada.

(Pembuka Undang-Undang No. 24 Tahun 2011)
... bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
> kegotongroyongan ?
> kehatihatian ?
> dana amanat ?
> untuk sebesar-besar kepentingan peserta ?

>>> Bagaimana dengan Ibu yang Koma, tidak diterima di Rumah Sakit dengan Alasan Tidak menerima JAMINAN BPJS?

(Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2)
...Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat memberikan anggaran tertentu kepada suatu rumah sakit di suatu daerah untuk melayani sejumlah peserta atau membayar sejumlah tetap tertentu per kapita per bulan (kapitasi). Anggaran tersebut sudah mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang, dan biaya obat-obatan yang penggunaan rincinya diatur sendiri oleh pimpinan rumah sakit. Dengan demikian, sebuah rumah sakit akan lebih leluasa menggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin.

Well,
Karena terlanjur saya baca UU No. 40 Tahun 2004. Saya cukup aneh dengan begitu banyaknya Kalimat Cukup Jelas pada UU ini, total 78 Kalimat Cukup Jelas di total 33 Halaman UU No. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Bahkan dibuatkan khusus 1 Ayat dan Pasal yg isinya hanya "Cukup Jelas"

Apa yang cukup jelas?
Saru, cukup jelasnya dimana?

Jika memang ada UU Acuan untuk poin tersebut, apakah tidak bisa dijelaskan atau di-arsipkan dalam 1 Halaman Website?.

Saya yang membaca gak ngerti karena Bodoh;
Ga bisa kah, Cukup Jelas itu didetailkan?
Atau Ilmu mau disimpan sendiri?

Kenapa yaa, UU sekarang gak Fair seperti UU jaman dulu.

Beda sih ya.
Pemikiran yang Profesional Idealis dengan Marxis; atau Idealis untuk Marxis?

Dan duhai Rumah Sakit..
Bagaimana Kabar Sumpah Dokter?
Apakah musnah Demi MARUK KEUNTUNGAN?

Salam,

2 komentar:

 
Notes Dita Blog Design by Ipietoon